Jakarta, 13 Juni 2026 – Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah diduga membawa bom molotov saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca penangkapan yang dilakukan aparat keamanan di sekitar kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan kepolisian, ANH diamankan petugas setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi yang diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bom molotov atau alat pembakar rakitan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun peserta aksi.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung secara damai sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pihak kepolisian menyebut tersangka bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang menyelenggarakan demonstrasi.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas di media sosial. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas aparat untuk mencegah potensi tindakan anarkis, sementara sebagian lainnya meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.
Pengamat keamanan menilai penangkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga mencoba memanfaatkan aksi demonstrasi untuk kepentingan tertentu. Mereka menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap dilindungi, namun tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan publik tetap harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
















