Bandung, Juli 2026 – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan registrasi nomor seluler baru menggunakan teknologi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026 masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tersebut mendapat perhatian luas karena dinilai sebagai langkah besar dalam memperkuat keamanan identitas digital masyarakat Indonesia.
Melalui aturan baru tersebut, setiap pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru wajib melakukan verifikasi identitas menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Sistem ini telah melalui masa uji coba selama hampir lima bulan dan dinyatakan siap diterapkan secara nasional oleh pemerintah bersama operator seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor telepon dengan identitas palsu. Menurutnya, nomor seluler sering menjadi pintu masuk berbagai modus penipuan seperti scam call, phishing, spoofing, dan social engineering yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

Pemerintah menegaskan bahwa data wajah masyarakat tidak disimpan oleh operator seluler. Teknologi biometrik hanya digunakan untuk mencocokkan identitas pengguna dengan data kependudukan yang telah terdaftar sehingga proses verifikasi dapat berlangsung lebih akurat dan aman.
Meski demikian, kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung karena diyakini mampu mengurangi penyalahgunaan nomor telepon untuk tindakan kriminal. Namun sebagian lainnya mempertanyakan keamanan data biometrik dan perlindungan privasi pengguna dalam jangka panjang. Perdebatan tersebut menjadikan isu registrasi biometrik sebagai salah satu topik teknologi yang paling banyak dibahas di media sosial sepanjang bulan Juli 2026.
















