JABAR TODAY, JAKARTA – Beras fortifikasi menjadi sorotan setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sejumlah produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Dari 27 merek yang diperiksa melalui pengujian laboratorium, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sebagaimana standar yang berlaku. Temuan tersebut disampaikan pemerintah dalam ekspos hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Pemerintah kemudian mengambil sejumlah langkah terhadap produk yang dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut, mulai dari memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berkepentingan memastikan ketersediaan beras di masyarakat, tetapi juga memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar kualitas dan kandungan sebagaimana informasi yang tercantum pada kemasan.
Diuji di Empat Laboratorium
Temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pemeriksaan dan pengujian melalui sejumlah laboratorium.
Kementerian Pertanian menyebut pengujian dilakukan antara lain melalui Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta Eurofins Angler Biochemlab.
Dari hasil pengujian tersebut, pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan fortifikasi dengan informasi atau klaim yang tercantum pada label produk.
Dengan demikian, persoalan yang disoroti bukan sekadar kualitas beras secara umum, tetapi lebih khusus menyangkut kesesuaian kandungan fortifikasi dengan klaim yang ditawarkan kepada konsumen.
Pemerintah menyebut 25 produk tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu berdasarkan standar yang dirujuk, yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Pemerintah Perintahkan Penarikan dan Pencabutan Izin
Atas temuan tersebut, pemerintah menyatakan telah mengambil langkah penindakan.
Langkah tersebut mencakup penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan secara hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Kementerian Pertanian juga menyampaikan bahwa proses penanganan melibatkan aparat penegak hukum. Sementara itu, Satgas Pangan Polri menyatakan koordinasi terus dilakukan dan pembuktian akan diperkuat melalui pengujian ilmiah serta keterlibatan tenaga ahli yang kompeten.
Hal tersebut penting untuk memastikan setiap proses penegakan hukum didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harga Beras Fortifikasi Jadi Sorotan
Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menyoroti adanya perbedaan harga yang cukup besar antara harga yang seharusnya dengan harga jual sejumlah produk yang ditemukan di pasaran.
Menurut keterangan Mentan Amran, terdapat produk yang seharusnya berada pada kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, tetapi ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi pemerintah dalam proses pendalaman, sehingga perlu dibedakan dari nilai kerugian yang nantinya dapat dibuktikan secara hukum.
Beras Fortifikasi Bukan Pengganti Beras Premium
Mentan Amran juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara beras fortifikasi dan beras premium.
Menurut pemerintah, beras fortifikasi memiliki tujuan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok masyarakat tertentu, termasuk kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita.
Karena itu, beras fortifikasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan beras premium di pasaran.
Fortifikasi pada pangan sendiri pada dasarnya merupakan upaya menambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk meningkatkan nilai gizi pangan.
Karena memiliki tujuan khusus, informasi mengenai kandungan dan manfaat yang tercantum pada kemasan menjadi bagian penting yang harus sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.
25 Merek Masuk Dalam Temuan Pemerintah
Kementerian Pertanian menyampaikan daftar inisial 25 merek yang masuk dalam hasil pemeriksaan, yaitu WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Sementara itu, pemberitaan Katadata memuat nama produk yang disebut dalam konferensi pers pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 27 merek.
Penting dicatat, penyebutan merek tersebut dalam konteks pemberitaan merupakan bagian dari temuan pemeriksaan pemerintah dan proses penanganan masih berjalan. Status hukum masing-masing pihak harus mengikuti proses pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan Konsumen Jadi Perhatian
Kasus ini kembali menempatkan perlindungan konsumen sebagai salah satu persoalan penting dalam pengawasan pangan.
Beras merupakan salah satu komoditas pangan utama masyarakat Indonesia. Karena itu, informasi mengenai kualitas, kandungan, harga dan manfaat yang tercantum pada kemasan menjadi faktor penting dalam keputusan masyarakat ketika membeli produk.
Apabila suatu produk dipasarkan dengan klaim kandungan gizi tertentu, maka klaim tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan standar dan hasil pengujian.
Satgas Pangan Polri sendiri menyatakan proses penanganan dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, dengan pembuktian ilmiah sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Pemerintah Diminta Pastikan Pengawasan Berkelanjutan
Temuan 25 merek dari 27 produk yang diperiksa juga menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat.
Pengawasan tidak hanya dibutuhkan ketika ditemukan persoalan, tetapi juga pada tahap produksi, distribusi hingga perdagangan di tingkat konsumen.
Terlebih, beras fortifikasi memiliki tujuan yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Ketidaksesuaian kandungan dengan informasi pada label berpotensi membuat konsumen tidak memperoleh manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Bapanas dan aparat penegak hukum kini memiliki tugas untuk memastikan proses penarikan, pemeriksaan, serta penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih memperhatikan informasi pada kemasan dan mengikuti informasi resmi pemerintah terkait produk yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Catatan redaksi : Dengan temuan tersebut, polemik beras fortifikasi kini tidak hanya menyangkut persoalan harga, tetapi juga menyentuh aspek kualitas pangan, kepatuhan terhadap standar, transparansi informasi dan perlindungan konsumen.
















