JABAR TODAY, SIDOARJO — Kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kembali menjadi perhatian setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan seorang pengusaha berinisial HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menjerat HT dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
PT TBNP diketahui bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP menjalankan kegiatan usaha perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Dugaan Perkara Terjadi pada 2017 hingga 2021
Berdasarkan hasil penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan HT terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.
HT diduga dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Selain itu, HT juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk PT TBNP pada periode Januari 2017 hingga Desember 2021 dan PT HNP pada periode Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT TBNP untuk Tahun Pajak 2017 hingga 2021 dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut HT diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial SH dalam memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Kerugian Pendapatan Negara Hampir Rp1 Miliar
Dugaan perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari PPh Badan dan PPN.
Nilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sedikitnya Rp996.171.197, atau sekitar Rp996,17 juta.
Besarnya angka tersebut membuat perkara ini mendapat perhatian karena menyangkut kepatuhan perpajakan dalam kegiatan usaha serta penerimaan negara.
Namun, angka kerugian tersebut merupakan angka yang disebut dalam proses penanganan perkara dan dugaan tindak pidana tersebut masih harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tersebut terlebih dahulu melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II.
Dalam prosesnya, penyidik bekerja bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.
Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, proses kemudian berlanjut dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dengan dilakukannya Penyerahan Tahap II tersebut, perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
HT Dijerat Pasal Perpajakan
Dalam perkara tersebut, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a serta Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, sesuai pasal yang dipersangkakan.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang berjalan.
DJP: Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP juga mengingatkan para wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap dan transparan.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung penerimaan negara.
Penegakan Hukum dan Kepatuhan Wajib Pajak
Kasus HT menjadi salah satu perkara yang memperlihatkan bagaimana dugaan pelanggaran administrasi dan kewajiban perpajakan dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu unsur penting karena wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
Kanwil DJP Jawa Timur II juga menekankan pentingnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara benar dan transparan.
Sementara itu, status HT dalam perkara ini tetap merupakan tersangka, sehingga proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan pembuktian di persidangan.
Perkara tersebut kini berada dalam tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Redaksi berita oleh ASBI Media Center
















