JABAR Today, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi hadir menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sekaligus pandangan pemerintah terhadap materi perubahan regulasi LLAJ.
Kementerian Perhubungan menyebut perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, teknologi, serta berbagai persoalan transportasi yang berkembang.
1. Pembahasan Dimulai dengan Ribuan DIM
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan DIM untuk menjadi bahan pembahasan bersama DPR.
ANTARA melaporkan jumlah DIM yang diserahkan pemerintah mencapai sekitar 1.200. Banyaknya materi tersebut menunjukkan luasnya substansi yang akan dibahas dalam revisi UU LLAJ.
Dalam rancangan perubahan yang berasal dari DPR, terdapat sejumlah pasal yang diusulkan untuk diubah maupun ditambahkan. Kementerian Perhubungan mencatat usulan DPR mencakup perubahan 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, perubahan dua judul bab, penambahan satu bab baru serta perubahan pada dua penjelasan pasal.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.
Besarnya materi tersebut membuat pembahasan RUU LLAJ diperkirakan membutuhkan pembahasan mendalam, terutama karena regulasi ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari pengguna jalan, pengemudi, perusahaan angkutan, pelaku logistik hingga penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi.
2. Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk Pembahasan
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam revisi UU LLAJ adalah perkembangan transportasi berbasis platform digital.
Pemerintah menyatakan menyetujui usulan DPR terkait pengaturan transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan sewa khusus berbasis aplikasi serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi.
Perkembangan transportasi online dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah pola mobilitas masyarakat. Karena itu, pembahasan regulasi diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan layanan transportasi yang memanfaatkan teknologi digital.
Komisi V DPR juga membahas aspek yang berkaitan dengan perusahaan aplikator, termasuk kemungkinan pengaturan perpajakan serta penerimaan negara yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan aplikasi transportasi.
Namun, seluruh materi tersebut masih dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah. Ketentuan final akan bergantung pada hasil pembahasan serta persetujuan dalam proses legislasi.
3. Status dan Perlindungan Pengemudi Online Jadi Perhatian
Selain perusahaan aplikasi, keberadaan pengemudi transportasi online juga menjadi bagian penting dari pembahasan.
Komisi V DPR menyoroti perlunya kejelasan mengenai aspek hukum dan hubungan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Pembahasan tersebut menjadi relevan karena jutaan masyarakat terlibat dalam aktivitas transportasi daring sebagai pengemudi maupun pengguna.
Sejumlah pemberitaan pada 30 September 2026 menyebut DPR mendorong agar status dan hak pengemudi daring memperoleh pengaturan yang lebih jelas dalam revisi UU LLAJ.
Substansi tersebut masih akan dibahas dalam proses penyusunan RUU sehingga belum dapat disebut sebagai aturan final yang telah berlaku.
4. Sanksi Pelanggaran ODOL Diusulkan Diperberat
Isu lain yang mencuri perhatian adalah kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dalam pembahasan RUU LLAJ, pemerintah menyatakan menyetujui usulan DPR mengenai pemberatan sanksi pidana terhadap pelanggaran ODOL sekaligus memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.
Jika ketentuan tersebut nantinya disepakati dalam UU, subjek yang dapat dikenai ketentuan tidak hanya pengemudi. Pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang juga masuk dalam materi yang dibahas.
Pemerintah juga mengusulkan penguatan pengawasan melalui penggunaan peralatan elektronik untuk pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang.
Mekanisme penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan juga menjadi bagian dari materi yang dibahas pemerintah dan DPR.
5. Tiga Kementerian Baru Diusulkan Terlibat
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyetujui usulan DPR mengenai penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina penyelenggaraan LLAJ.
Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk aspek pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dalam manajemen keselamatan LLAJ, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk aspek platform digital pada angkutan jalan.
Sementara itu, sejumlah instansi yang selama ini berkaitan dengan penyelenggaraan LLAJ tetap menjadi bagian dalam sistem pembinaan dan penyelenggaraan, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, BRIN dan Polri.
6. Pemerintah Targetkan Rampung 2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan harapan agar pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026 sehingga dapat diterapkan mulai 2027.
Namun, proses legislasi tetap harus mengikuti tahapan pembahasan DPR bersama pemerintah. Karena itu, target penyelesaian tersebut masih merupakan target dan bukan kepastian bahwa seluruh materi RUU akan otomatis berlaku pada waktu tersebut.
Dengan dimulainya pembahasan bersama, RUU LLAJ kini memasuki tahap penting dalam proses legislasi. Berbagai kepentingan akan dibahas, mulai dari keselamatan pengguna jalan, angkutan barang, kendaraan ODOL, transportasi umum, transportasi online, teknologi digital hingga aspek penerimaan negara.
Regulasi Transportasi Menghadapi Perubahan Zaman
Revisi UU LLAJ menjadi perhatian karena regulasi yang berlaku saat ini disusun ketika ekosistem transportasi digital belum berkembang seperti sekarang.
Perubahan teknologi, pertumbuhan transportasi online, perkembangan industri logistik, serta kebutuhan peningkatan keselamatan di jalan menjadi sejumlah faktor yang mendorong pembaruan regulasi.
Meski demikian, seluruh substansi yang saat ini dibahas masih dapat mengalami perubahan dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Masyarakat, khususnya pengemudi, pengguna transportasi umum, pelaku usaha logistik, perusahaan transportasi dan masyarakat pengguna jalan, akan menjadi kelompok yang terdampak apabila revisi tersebut nantinya disahkan.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan aturan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan pada masa mendatang.
Redaksi berita oleh ASBI Media Center
















