Jabar Today | Bandung — Di balik megahnya laju Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), tersisa jejak gurita mafia tanah yang menyisakan kepedihan mendalam bagi warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Ahli waris sah H. Sukarya kini terancam kehilangan hak atas dana ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp 9,7 miliar setelah diduga terjadi kongkalikong sistematis yang menguntungkan pihak luar berinisial DS.
Dugaan skandal ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bandung serta oknum internal PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Keduanya diduga kuat sengaja memuluskan pencairan dana fantastis tersebut kepada DS, yang disinyalir tidak memiliki legalitas sah atas objek tanah terdampak.

Pola Pengalihan dan Kejanggalan Prosedur
Berdasarkan penelusuran dokumen serta keterangan pihak keluarga ahli waris H. Sukarya, tanah milik almarhum secara sah terlintas oleh trase proyek KCJB di wilayah Kabupaten Bandung. Namun, saat proses validasi dan penyaluran ganti kerugian memasuki tahap akhir, hak keuangan tersebut justru menguap.
Indikasi persekongkolan kian terang ketika keluarga penerima hak mendapat konfirmasi tertulis maupun lisan dari pihak yang mengaku mewakili manajemen KCIC pada Januari 2025. Konfirmasi tersebut menyatakan bahwa dana pembebasan lahan sebesar Rp 9,7 miliar telah disetorkan seluruhnya kepada DS.
“Bagaimana mungkin dana proyek strategis nasional cair ke tangan pihak yang tidak sah tanpa ada kongkalikong administrative antara juru ukur, verifikator BPN, dan juru bayar proyek?” ujar salah satu perwakilan ahli waris H. Sukarya saat ditemui tim investigasi.
Pingpong Pelayanan dan Tembok Imunitas
Upaya ahli waris menuntut keadilan berulang kali membentur tembok tebal. Penelusuran menunjukkkan adanya pola pingpong antar-lembaga yang saling lempar tanggung jawab.
-
Kantah BPN Kabupaten Bandung: Cenderung tertutup dan menolak memberikan rincian berkas alas hak (warta desa/warkah) yang digunakan DS saat mengklaim pembayaran.
-
PT KCIC: Berdalih pencairan telah sesuai dengan rekomendasi dan daftar nominatif yang disodorkan oleh panitia pengadaan tanah (P2T).
-
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat: Permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan keluarga hingga kini belum menunjukkan progres berarti.
Kebuntuan formal ini menguatkan dugaan adanya “kekuatan besar” yang memproteksi praktik penyimpangan dalam pembebasan lahan PSN di Jawa Barat.
Mengadu ke Gedung Sate dan Mengancam Pidana
Merasa tak lagi mendapat keadilan dari jalur birokrasi pertanahan, pihak ahli waris resmi menyerahkan berkas skandal ini ke meja Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini diambil guna mendorong intervensi politik dan pengawasan melekat terhadap kinerja juru ukur serta aparat pertanahan di daerah.
Ahli waris juga menegaskan tengah menyiapkan berkas gugatan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan, serta mengadukan jajaran oknum yang terlibat ke Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Kepala Kantah BPN Kabupaten Bandung dan jajaran direksi PT KCIC untuk memberikan klarifikasi resmi terkait kejanggalan prosedur pembayaran dana Rp 9,7 miliar tersebut. [Red]
















