JABAR Today, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus bergulir di DPR RI. Hingga Rabu, 30 September 2026, Komisi III DPR RI telah menghimpun aspirasi dari hampir 60 pihak melalui berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Masukan tersebut datang dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, mahasiswa hingga pemerhati. Aspirasi yang telah disampaikan tersebut menjadi salah satu bahan bagi Komisi III dalam menyusun dan menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan proses penyusunan masih berlangsung. Menurutnya, DPR masih berada pada tahap menerima berbagai masukan sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih lanjut bersama pemerintah.
“Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off,” kata Rikwanto saat menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
DPR Ingin Masukan Publik Menjadi Bahan Penyusunan
Rikwanto menjelaskan bahwa banyaknya pihak yang telah dilibatkan menunjukkan proses penyusunan RUU tidak hanya dilakukan dari internal parlemen. Aspirasi dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa maupun pemerhati menjadi bagian dari proses untuk memperkaya materi yang nantinya dituangkan dalam rancangan regulasi.
Setelah proses penyusunan internal selesai, draf RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Rikwanto juga menyampaikan harapan agar draf yang telah disusun dapat segera dibuka kepada publik sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan koreksi dan tanggapan.
Komisi III sebelumnya juga menyatakan bahwa penyerapan aspirasi menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menyebut berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan terhadap isu hukum tersebut diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan.
Mahasiswa Usulkan Pendekatan Perdata
Dalam RDPU pada 30 September, Permahi turut memberikan sejumlah masukan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menggunakan pendekatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan mekanisme perdata dalam kondisi tertentu.
Perwakilan Permahi, Hisbulah, menyoroti kemungkinan munculnya persoalan ketika suatu aset baru diketahui berkaitan dengan tindak pidana setelah proses hukum sebelumnya telah berjalan atau setelah aset tertentu lebih dahulu dirampas.
Menurut Permahi, mekanisme penyelesaian terhadap kondisi tersebut perlu dirumuskan secara lebih jelas. Karena itu, mereka mengusulkan agar pendekatan perdata dapat menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan dalam RUU tersebut.
Masukan tersebut menjadi bagian dari berbagai pandangan yang saat ini sedang dihimpun DPR sebelum draf RUU memasuki pembahasan lebih lanjut.
Pengawasan Aparat Menjadi Perhatian
Selain persoalan mekanisme perampasan aset, aspek pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga menjadi salah satu perhatian dalam proses penyusunan regulasi.
Rikwanto menilai kewenangan perampasan aset perlu disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Hal tersebut penting untuk memastikan kewenangan yang diberikan melalui undang-undang nantinya digunakan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap pihak yang memiliki itikad baik. Menurutnya, jangan sampai aset milik pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan suatu perkara justru ikut terkena tindakan perampasan.
Karena itu, mekanisme hak untuk didengar, memberikan konfirmasi maupun melakukan penyangkalan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan materi RUU.
Draf RUU Belum Masuk Tahap Pembahasan Bersama Pemerintah
Hingga 30 September 2026, proses RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penyusunan dan penyerapan aspirasi. Komisi III belum menyelesaikan draf final yang akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah.
Kondisi tersebut membuat proses legislasi RUU Perampasan Aset masih membutuhkan sejumlah tahapan. Setelah penyusunan materi selesai, pembahasan bersama pemerintah menjadi tahapan berikutnya sebelum rancangan tersebut dapat diproses menuju pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan di Komisi III dengan melibatkan berbagai pihak. DPR pada September 2026 menyebut target penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Partisipasi Publik Masih Terbuka
Perkembangan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena regulasi tersebut berkaitan dengan mekanisme negara dalam menangani aset yang berhubungan dengan tindak pidana.
Di sisi lain, proses penyusunan juga membutuhkan pengaturan yang jelas mengenai kewenangan aparat, mekanisme pengawasan, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik serta hak pihak yang terdampak untuk memberikan penjelasan atau keberatan.
Dengan hampir 60 pihak yang telah menyampaikan aspirasi, Komisi III masih mengolah berbagai masukan tersebut sebelum menyelesaikan draf RUU.
Proses berikutnya akan menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana berbagai aspirasi tersebut diterjemahkan ke dalam norma hukum yang nantinya dibahas bersama pemerintah dan, sesuai mekanisme legislasi, dipertimbangkan lebih lanjut oleh DPR RI.
Redaksi berita oleh ASBI Media Center
Sumber : ANTARA, E-Media DPR RI, DetikNews, ASBI News, JABAR Today, MEDIA Nusantara, Jurnal Nusantara, serta sejumlah pemberitaan media lainnya.
Catatan redaksi : Informasi dalam berita ini menggambarkan perkembangan proses legislasi per 30 September 2026. RUU masih berada dalam tahap penyusunan dan penyerapan aspirasi sehingga substansi akhirnya masih dapat mengalami perubahan.
















