JABAR TODAY, JAKARTA — Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.
Pembentukan Panja tersebut dilakukan melalui rapat internal Komisi II DPR RI pada Selasa, 29 September 2026. Langkah tersebut menjadi tahapan formal dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu di lingkungan parlemen.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pembentukan Panja telah disahkan secara formal. Dengan demikian, proses revisi UU Pemilu selanjutnya akan dilakukan melalui Panja yang telah dibentuk di Komisi II.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II akan menyusun jadwal kerja Panja dalam rapat yang dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026. Jadwal tersebut nantinya akan disampaikan kepada masyarakat melalui media sehingga perkembangan pembahasan dapat diketahui publik.
Pembentukan Panja ini sekaligus menandai peralihan proses revisi UU Pemilu dari tahap persiapan menuju pembahasan formal di parlemen.
Masuk Prolegnas 2026
Revisi UU Pemilu sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Komisi II DPR mendapatkan tugas untuk menyiapkan naskah akademik serta draf rancangan perubahan terhadap UU Pemilu.
Setelah Panja terbentuk, proses tersebut akan dilanjutkan melalui mekanisme pembahasan di DPR. Komisi II juga harus mengatur agenda pembahasan dengan sejumlah agenda legislasi lainnya yang menjadi tanggung jawab komisi tersebut.
Dalam keterangan sebelumnya, Rifqinizamy menyebut revisi UU Pemilu akan berjalan bersamaan dengan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya. Komisi II disebut juga menangani 15 RUU mengenai kabupaten/kota serta satu RUU tentang Administrasi Kependudukan.
Sejumlah Isu Strategis Menanti Dibahas
Pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi mencakup sejumlah isu strategis mengenai sistem kepemiluan. Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah mempersiapkan sikap terkait berbagai isu yang berkembang dalam pembahasan revisi aturan Pemilu.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya menyebut sejumlah isu seperti presidential threshold dan parliamentary threshold menjadi bagian dari dinamika pembahasan yang sedang dipantau pemerintah. Namun, pada saat itu pemerintah menyatakan pembahasan isu tersebut masih berada pada tahap informal dan menunggu agenda resmi DPR.
Selain persoalan ambang batas, terdapat pula pembahasan mengenai sistem pemilu dan berbagai aspek teknis penyelenggaraan pemilu. Komisi II bersama Badan Keahlian DPR sebelumnya disebut telah mengidentifikasi sejumlah persoalan yang akan dituangkan dalam naskah akademik serta draf perubahan pasal-pasal terkait Pemilu, Pilkada, dan Pilpres.
Pemerintah Siapkan Sikap
Di sisi pemerintah, proses pembahasan RUU Pemilu juga menjadi perhatian. Pemerintah menyatakan akan menyiapkan posisi terhadap isu-isu strategis yang nantinya masuk dalam pembahasan resmi bersama DPR.
Bima Arya mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, akuntabilitas, demokrasi, serta mekanisme checks and balances dalam sistem politik dan pemerintahan.
Pemerintah juga menyatakan bahwa sejumlah usulan terkait sistem pemilu masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan masyarakat sipil, pemerhati pemilu, dan pegiat demokrasi.
Partisipasi Publik Menjadi Perhatian
Dengan masuknya revisi UU Pemilu ke dalam pembahasan formal, perhatian publik terhadap proses legislasi tersebut diperkirakan meningkat. RUU Pemilu memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola penyelenggaraan pemilu serta aturan yang mengatur proses demokrasi elektoral.
Karena itu, keterbukaan informasi selama proses pembahasan menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan substansi yang dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Komisi II DPR menyatakan jadwal kerja Panja akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat setelah agenda pembahasan disusun.
Dengan terbentuknya Panja pada 29 September 2026, revisi UU Pemilu kini memasuki babak baru. Tahap berikutnya akan menjadi ruang pembahasan bagi DPR, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait untuk mengkaji berbagai ketentuan dalam regulasi Pemilu.
Masyarakat selanjutnya dapat mengikuti perkembangan pembahasan melalui agenda resmi DPR serta pemberitaan media yang mengacu pada informasi dan dokumen resmi proses legislasi.
Redaksi berita oleh ASBI Media Center
Sumber : ANTARA, ASBI News, JABAR Today, MEDIA Nusantara, JURNAL Nusantara, Bisnis.com, Okezone, Detik, dan sejumlah media nasional lainnya.
















