Karawang — Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa delapan warga Karawang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Para korban disebut tergiur tawaran pekerjaan di perkebunan tebu wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan janji gaji besar dan fasilitas lengkap.
Informasi awal kasus ini ramai diperbincangkan usai diunggah akun Instagram Halo Karawang pada Kamis (7/5/2026). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa para pekerja menjanjikan upah mencapai Rp420 ribu per hari, makan tiga kali sehari, hingga fasilitas kopi gratis selama bekerja di perkebunan.
Namun kenyataan yang diterima para korban terbilang jauh berbeda dari janji awal perekrut. Mereka mengaku mengalami kondisi kerja yang berat dan tidak sesuai kesepakatan sebelum keberangkatan.
Salah satu korban bernama Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok, mengaku dirinya bersama tujuh rekannya direkrut oleh seorang mandor asal Lampung yang menawarkan pekerjaan dengan penghasilan tinggi. Tawaran tersebut membuat mereka tertarik berangkat ke wilayah OKI untuk bekerja di perkebunan sektor tebu.
“Awalnya menjanjikan gaji besar, makan ditanggung, bahkan kopi gratis. Tapi setelah sampai di lokasi, kondisi kerja tidak seperti yang dijelaskan,” ungkap Dede seperti dikutip sejumlah media.
Kasus ini kemudian memicu dugaan adanya praktik TPPO berkedok penyaluran tenaga kerja informal antar daerah. Para korban akhirnya ditarik kembali ke Karawang setelah kondisi pekerjaan dinilai tidak manusiawi dan merugikan pekerja.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait proses hukum terhadap pihak perekrut. Namun warganet mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera menyelidiki dugaan eksploitasi tenaga kerja tersebut agar tidak menimbulkan korban lain.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan kontrak kerja maupun legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja.



















