Kabupaten Bandung — Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung berinisial TD resmi ditangkap aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3 miliar. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan menyeret nama organisasi pengusaha muda di Kabupaten Bandung.
Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Bandung setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan korban berinisial IS yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah akibat investasi yang ditawarkan tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui penyidik menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban ditawari kerja sama investasi bisnis dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut memberikan sejumlah cek sebagai jaminan pembayaran.
Namun saat cek tersebut dicairkan, pihak bank menyatakan saldo rekening tidak mencukupi atau cek dalam kondisi kosong. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah merasa dirugikan hingga mencapai Rp3 miliar.
“Modusnya tersangka memberikan cek kosong kepada korban untuk meyakinkan adanya pembayaran investasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dana tidak tersedia,” ujar penyidik Polresta Bandung dalam keterangannya kepada wartawan.
Pihak kepolisian menegaskan kasus tersebut merupakan tindakan pribadi tersangka dan tidak berkaitan dengan organisasi HIPMI Kabupaten Bandung. Polisi memastikan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa membawa nama lembaga tempat tersangka bernaung.
“Benar yang bersangkutan menjabat Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, tetapi perkara ini adalah tindakan individu, bukan kegiatan organisasi,” kata pihak kepolisian.
Kasus tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup percakapan WhatsApp warga Bandung Raya. Banyak warganet mengaku terkejut karena kasus dugaan penipuan investasi menyeret nama tokoh organisasi pengusaha muda yang selama ini dikenal aktif dalam kegiatan bisnis dan sosial.
Sejumlah netizen juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan membuka peluang pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.
Sementara itu, pihak HIPMI Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum ketuanya. Namun sejumlah pengurus internal dikabarkan tengah melakukan koordinasi menyikapi kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi juga masih mendalami aliran dana serta aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.



















