Bandung — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali menggencarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan bertajuk Operasi “Maung Padjajaran” yang dilaksanakan serentak di sejumlah wilayah Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi maupun menggunakan pita cukai palsu.
Operasi yang berlangsung sejak awal Mei 2026 itu menyasar jalur distribusi, gudang penyimpanan, kios, hingga kendaraan pengangkut yang diduga terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal. Sejumlah daerah yang menjadi fokus pengawasan antara lain Bandung Raya, Cirebon, Tasikmalaya, Garut, Karawang, hingga wilayah perbatasan Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah serius pemerintah dalam menekan kerugian negara akibat maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Operasi Maung Padjajaran merupakan bentuk komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam memberantas distribusi rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Finari dalam keterangannya, Jumat (9/5/2026).
Dari hasil operasi, petugas menemukan berbagai modus pelanggaran, mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga produk yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan distribusi dan meminta keterangan dari beberapa pihak yang diduga terkait jaringan pemasok barang ilegal tersebut.
Menurut Bea Cukai, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak pada industri rokok legal yang telah mematuhi aturan perpajakan dan perizinan.
Berdasarkan estimasi sementara, potensi kerugian negara dari jutaan batang rokok ilegal yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun angka pasti masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik Bea Cukai.
Operasi “Maung Padjajaran” sendiri mendapat perhatian publik setelah dokumentasi penyitaan rokok ilegal dalam jumlah besar beredar luas di media sosial. Banyak warganet mendukung langkah penindakan tersebut dan meminta pengawasan distribusi rokok ilegal diperketat, terutama di wilayah pedesaan dan pasar tradisional.
DJBC Jawa Barat memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala bekerja sama dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Barat.




















